You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Regulasi Pemberian PMP ke BUMD Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat
.
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Regulasi Dana PMP BUMD Diperketat

Badan Pembinaan BUMD dan Penanaman Modal (BPBUMDPM) DKI Jakarta akan memperketat regulasi pemberian dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada seluruh BUMD DKI.

Akan kita kaji model bisnisnya, manfaatnya baik langsung maupun tidak langsung, sehingga memiliki daya saing

Ini dilakukan menyusul ditemukannya Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejumlah BUMD dengan pihak ketiga yang merugikan Pemprov DKI Jakarta.

PKS BUMD dengan Pihak Ketiga Harus Dievaluasi

"Akan kita kaji model bisnisnya, manfaatnya baik langsung maupun tidak langsung, sehingga memiliki daya saing," ujar Yurianto, Kepala BPBUMDPM DKI Jakarta, Jumat (11/3).

Ia pun meminta seluruh BUMD DKI Jakarta agar tidak semata-mata memikirkan keuntungan finasial mereka saja. Namun juga harus memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat.

"Contohnya kalau kita beri PMP ke Dharma Jaya, mereka bisa sediakan daging dengan harga lebih murah. Sehingga daya beli masyarakat juga meningkat. Artinya keuntungan ekonomi masyarakat jadi pertimbangan juga," jelasnya.

Yurianto mengungkapkan, pada tahun ini BUMD DKI yang mendapat dana PMP yakni PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sebesar Rp 750 miliar, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Rp 2,9 triliun, Bank DKI Rp 500 miliar, PD PAL Jaya Rp 370 miliar dan PD Pasar Jaya Rp 270 miliar.

"Sedangkan untuk Dharma Jaya dan Food Station masih kita coba upayakan dapat dari anggaran perubahan nantinya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4131 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2799 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1789 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1582 personFakhrizal Fakhri
  5. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1452 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik